PENGERTIAN ARSIP DAN KEARSIPAN

Share:
A.Pengertian Arsip dan Kearsipan

Hasil gambar untuk KEARSIPAN
Ø  Pengertian Arsip
Secara etimologi kata arsip berasal dari bahasa Yunani (Greek),yaitu archium yang artinya peti untuk menyimpan sesuatu.Semula pengertian arsip itu memang menunjukkan tempat atau gedung tempat penyimpanan arsipnya,tetapi perkembangan terakhir orang lebih cenderung menyebut arsip sebagai warkat itu sendiri.Schollenberg menggunakan istilah archives sebagai kumpulan warkat itu sendiri, dan archives instution sebagai gedung arsip atau lembaga kearsipan.
Kata arsip dalam bahasa Latin disebut felum (bundle) yang artinya tali atau benang.Dan memang pada zaman dahulu tali atau benang inilah yang digunakan untuk mengikat kumpulan warkat/surat.Sehingga arsip-arsip itu mudah digunakan.
1.      Menurut Prof.Mr.Prajudi Atmosodirejo
a)      Tempat menyimpan secara teratur bahan-bahan tertulis (geschereven strukken). Piagam-piagam (vorkanden),surat-surat (briven),akte-akte (akten),kepustakaan-kepustakaan (besdhiden),daftar-daftar (register),dokumen-dokumen (dokumentation) atau peta-peta (kearten).
b)      Kumpulan teratur dari bahan-bahan kearsipan
c)      Bahan-bahan yang harus diarsipkan

2.      Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 1971
a)      Arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun,baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan
b)      Arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan swasta/perorangan dalam bentuk corak apapun,baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

3.      Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.34 Tahun 1979
a)      Arsip merupakan kumpulan naskah atau dokumen yang disiapkan
b)      Arsip merupakan gedung (ruang) penyimpanan kumpulan naskah atau dokumen
c)      Arsip merupakan organisasi atau lembaga yang mengolah dan menyimpan kumpulan naskah atau dokumen.

4.      Menurut Ensiklopedi Administrasi
a)      Segenap warkat dari suatu organisasi kenengaraan atau badan swasta yang diadakan dalam penyelenggaraan kegiatan.Kegiatan organisasi tersebut dan yang dipandang berharga untuk disimpan secara permanen bagi suatu keperluan.
b)      Tempat dimana warkat-warkat organisasi disimpan secara tertip.Untuk pengertian yang kedua ini lebih tepat dinyatakan dengan istilah archival intsituation (kantor arsip).

5.      Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan. Kebijakan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atau kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.

6.      Menurut Kamus Administrasi Perkantoran (Drs.The Liang Gie)
Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai seseuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.
Jadi sebagai intinya arsip adalah himpunan lembaran-lembaran tulisan. Catatan tertulis yang disebut warkat harus memnyuai 3 (tiga) syarat yaitu:
§  Disimpan secara berencana dan teratur
§  Mempunyai sesuatu kegunaan, dan
§  Dapat ditemukan kembali secara tepat.

Ø  Pengertian Kearsipan
Kearsipan berasal dari kata arsip dalam bahasa Inggrisnya file sedangkan kearsipan disebut filing.File adalah bendanya sedangkan filing adalah kegiatannya.
1.      Menurut Kamus Administrasi Perkantoran (Drs.The Liang Gie)
a)      Penyimpanan warkat (filing) merupakan kegiatan menaruh warkat-warkat dalam suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut sistem, susunan dan tata cara yang telah ditentukan, sehingga pertumbuhan warkat-warkat itu dapat dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali. Lawan dari penyimpanan warkat (filing) adalah pengambilan warkat (finding).
b)      Sistem penyimpanan warkat (filing system) adalah rangkaian tata cara yang teratur menurut suatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bilamana diperlukan lagi, warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara tepat.



2.      Menurut Ensiklopedi Administrasi
a)      Penyimpanan warkat (filing) adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha yang berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis sehingga bila diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.
b)      Sistem penyimpanan warkat (filing sistem) adalah suatu rangkaian tata cara yang teratur menurut sesuatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bila diperlukan lagi warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.

3.      Menurut Drs.Ig.Wursanto (1989 : 12)
Kearsipan adalah proses kegiatan pengurusan atau pengaturan arsip dengan mempergunakan suatu sistem tertentu sehingga arsip-arsip dapat ditemukan kembali dengan mudah dan cepat apabila sewaktu-waktu diperlukan.
4.      Menurut Maulana (1974:18)
Kearsipan adalah suatu metode atau cara yang direncanakan dan dipergunakan untuk menyimpan, pemeliharaan arsip bagi individu maupun umum dengan memakai indeks yang sudah ditentukan,biasanya untuk keperluan filling ini dipergunakan lemari,laci cabinet dari bahan baja tahan karat atau dari kayu yang terkunci,jauh dari bahaya yang tidak diinginkan.
5.      Menurut 3 Penulis (Mulyono,Muhsin,dan Marimin (1985:3))
Memberikan pengertian tentang kearsipan yaitu tata cara pengurusan penyimpanan warkat menurut aturan dan procedure yang berlaku dengan mengingat 3 unsur pokok yang meliputi : penyimpanan,penempatan,dan penemuan kembali.
Jadi dapat disimpulkan kearsipan adalah suatu proses kegiatan atau proses pengaturan mulai dari penerimaan,pencatatan,penyimpanan dengan menggunakan sistem tertentu, menemukan kembali dengan cepat dan tepat,penggunaan,pemeliharaan,penyusutan dan pemusnahan arsip.
B.Organisasi-Organisasi Kearsipan
1.   Organisasi Arsip Berbentuk Unit
Organisasi kearsipan yang berbentuk unit adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.Unit kearsipan terdiri dari Lembaga Negara,Pemerintah Daerah,Perguruan Tinggi Negeri,BUMN,dan BUMD

Fungsi unit kearsipan yaitu sebagai berikut :
a.Pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya
b.Pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi
c.Semusnahan arsip di lingkungan lembaganya
d.Penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan
e.Pembinaan serta pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan
2.Lembaga Kearsipan
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Lembaga kearsipan dipimpin oleh pejabat struktural yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Lembaga kearsipan terdiri dari:
Ø  ANRI Sebagai Lembaga Kearsipan Nasional.
Bertugas sebagai pengelola arsip statis berskala nasional,yang diterima dari Lembaga Negara,persusahaan,organisasi politik,organisasi masyarakat dan perseorangan.ANRI juga bertugas sebagai pembina kearsipan nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, arsip daerah profinsi,arsip daerah kabupaten/ kota dan arsip perguruan tinggi. ANRI membentuk depot atau tempat penyimpanan arsip inaktif yang memiliki nilai keberlanjutan
Ø  Lembaga Kearsipan Propinsi.
Arsip yang berada pada daerah provinsi bertugas untuk melaksanakan pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintah daerah provinsi,selain itu lembaga arsip provinsi bertugas untuk membina kerasipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan daerah kabupaten/ Kota.
Ø  Lembaga Kearsipan Kabupaten/ Kota.
Lembaga di tingkat kora/ Kabupaten memuliki kewajiban dalam :
a)      Pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 tahun yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan penyelenggaran pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b)      Pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota. Pembentukan arsip daerah provinsi dan arsip daerah kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.


C.Asas Kearsipan
v Asas Sentralisasi
Secara  umum  asas  yang  digunakan  organisasi  adalah  asas  sentralisasi dalam arti bahwa semua surat masuk dan surat keluar melalui satu unit kerja secara terpusat  (sentral).Asas  ini  disebut  juga  asas satu pintu atau one door/gate policy.Dengan asas  sentralisasi ini  akan  lebih mudah dalam pengendalian dan penelusurannya,karena  pencatatan,penyampaian,dan pengiriman dilakukan secara terpusat juga dimungkinkan adanya keseragaman sistem dan prosedur serta peralatannya.
v  Asas Desentralisasi
Adalah kegiatan pengelolahan surat baik surat masuk maupun keluar sepenuhnya dilakukan oleh masing-masingunit kerja dalam suatu organisasi.Unit kerja bertanggung  jawab dalam melakukan penerimaan surat,pencatatan,pendistribusian dan pengiriman surat.
Dalam asas ini bagi  organisasi yang unitnya terpencar atau mempunyai kantor perwakilan atau kantor cabang pada beberapa tempat akan lebih mudah dan efisien jika  dilakukan secara desentralisasi dimana masing-masing unit organisasi melakukan kegiatan pengelolaan surat dinasnya
v  Asas Gabungan
Adalah  asas  kombinasi  antara  sentralisasi  dan  desentralisasi  dalam  arti bahwa sentralisasi terhadap prosedur,sistem,peralatan,dan SDM kearsipan yang  dilakukan  oleh  unit kearsipan dan desentralisasi dalam pelaksanaannya.
Asas  ini  terutama dilakukan oleh organisasinya yang relative besar dengan kegiataan dan bobot pekerjaan yang relatif kompleks dan juga sekaligus untuk mengantisipasi kelemahan-kelemahan dari kedua asas di atas.
D.Prosedur Surat Masuk
Prosedur Pengelolan Surat Masuk
v  Penerimaan
a)      Mengumpulkan dan menghitung jumlah surat yang masuk,
b)      Meneliti ketepatan alamat sipengirim surat,
c)      Menggolongkan surat sesuai dengan urgensi penyelesaian,
d)      Menandatangani bukti pengiriman sebagai tanda bahwa surat telah diterima
v  Penyortiran
Penyortiran dapat dilakukan berdasarkan atas golongan surat biasa,rutin                                    dan rahasia.Penyortiran adalah kegiatan memisah-misahkan surat untuk pengolahan lebih lanjut.
v  Pencatatan
Setelah surat dicatat atau distempel serta memeriksa ketepatan jenis ataupun jumlah lampiran yang harus diterima maka langkah berikutnya adalah melakukan pencatatan.
v  Mengagendakan surat masuk.
Mengagendakan surat adalah kegiatan mencatat surat masuk dan surat keluar kedalam buku agenda (buku harian).Buku ini bisa disebut BukuAgenda Masuk (Daily Mail Record).Petugasnya dinamakan agendaris(mail clerk).Setiap surat masuk dicatat dan diberi nomor agenda surat masuk
v  Pengarahan dan Penerusan
Surat-surat yang perlu diproses lebih lanjut,harus diarahkan dan diteruskan kepada pejabat yang berhak mengolahnya.
v  Penyampaian Surat
Penyampaian surat dilakukan oleh petugas pengarah atau ekspedisi yang dilaksanakan dengan langkah- langkah sebagai berikut :
1.Surat yang sudah berdisposisi terlebih dahulu dicatat dalam buku Ekspedisi Intern.
2.Menyampaikan surat terlebih dahulu melalui buku ekspedisi kepada pejabat yang    bersangkutan.
3.Petugas pengarah atau ekspedisi mengembalikannya kepada urusan   agenda untuk dicatat dalam buku   pengarahan.
v  Penyimpanan Berkas atau Arsip Surat Masuk
Penyimpanan berkas atau arsip surat dari pimpinan dilakukan oleh unit pengolah dengan mempergunakan metode kearsipan yang berlaku untuk kantor tersebut.
 E.Prosedur Pengelolaan Surat Keluar
Prosedur Pengelolan Surat Masuk
v  Pembuatan Konsep Surat
Disusun sesuai bentuk surat yang benar atau yang dikehendaki pimpinan.
v  Pengetikan
Apabila konsep surat telah mendapat persetujuan dan memperoleh kode atau nomor surat,diserahkan kepada unit pengolah.Kemudian kepala unit pengolah harus tekun dan teliti mentaklik hasil pengetikan konsep surat hingga konsep surat itu menjadi bentuk surat (Net Surat),setelah melalui koreksi kesalahan.
v  Mengetik surat dalam bentuk akhir
Konsep yang telah disetujui pimpinan kemudian diketik dalam bentuk akhir pada kertas berkepala surat atau kop surat.
v  Penandatanganan
Net surat itu kemudian disampaikan kepada pimpinan,atau pejabat yang berwenang untuk menandatangani.
v  Pencatatan
Dalam pencatatan ini,kegiatan-kegiatan yang dilakukan yaitu sebagai berikut :
1.Net surat yang telah ditandatangani,dicap disertai kelengkapan lainnya,seperti (lampiran dan amplop)
2.Surat dinas resmi ini lebih dulu dicatat dalam buku verbal oleh petugas yang disebut  verbalis.
3.Surat dinas setelah selesai dicatat dalam buku verbal,kemudiansurat tersebut siap untuk dikirim.
F.Format Agenda Masuk dan Keluar Beserta Jenis-Jenisnya
1.Format Buku Agenda Masuk
2.Format Buku Agenda Keluar

3.Jenis-Jenis Buku Agenda
a)     Buku agenda tunggal atau campuran adalah buku agenda yang dipergunakan untuk mencatat surat masuk dan keluar sekaligus berurutan pada tiap halaman.
b)      Buku agenda berpasangan adalah buku agenda yang dipergunakan untuk mencatat surat masuk di halaman sebelah kiri dan surat keluar di sebelah kanan,atau sebaliknya dengan nomor urut sendiri-sendiri.
c)      Buku agenda kembar adalah buku agenda yang dipergunakan untuk mencatat surat masuk dan surat keluar disediakan buku sendiri-sendiri.


No comments